Bentuk-Bentuk Proses Sosial yang Bersifat Asosiatif #Sosiologi_Pertanian

1. Proses sosial bersifat asositif :

Berupa Kerjasama (cooperation)

Kerja sama adalah suatu usaha bersama antarindividu atau kelompok untuk mencapai tujuan bersama. Kerja sama timbul apabila orang menyadari memiliki kepentingan dan tujuan yang sama, serta menyadari bahwa hal tersebut bermanfaat bagi dirinya atau orang lain. Kerja sama timbul karena orientasi individu terhadap kelompoknya (in group) dan orientasi individu terhadap kelompok lainnya (out group).
Contoh : Satu tim sepak bola harus bekerja sama untuk dapat menciptakan gol ke gawang lawan. Sangat jarang terjadi seorang pemain sepak bola mencetak gol tanpa bantuan temannya. Kekompakkan tim sepak bola merupakan salah satu contoh bentuk kerja sama.

Dari contoh ini dapat dilihat bahwa kerja sama dapat timbul karena adanya orientasi perorangan terhadap kelompoknya sendiri (ingin timnya menang) atau kelompok orang lain (ingin tim lawan kalah). Kerja sama merupakan bentuk interaksi sosial yang utama. Tanpa adanya kerja sama, mustahil manusia mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Kerja sama adalah proses saling mendekati dan bekerja sama antarindividu, antara individu dan kelompok, atau antarkelompok, dengan tujuan untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan bersama. Kerja sama dapat kita temukan pada semua kelompok umur, mulai anak-anak sampai orang dewasa. Pada hakikatnya, kerja sama timbul apabila: (1) orang menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama, (2) masing-masing pihak menyadari bahwa mereka hanya mungkin memenuhi kepentingan-kepentingan mereka tersebut melalui kerja sama.
a. Kerja sama spontan, yaitu kerja sama yang terjadi secara serta merta.
b. Kerja sama langsung, yaitu kerja sama sebagai hasil dari perintah atasan kepada bawahan atau penguasa terhadap rakyatnya.
c. Kerja sama kontak, yaitu kerja sama atas dasar syarat-syarat atau ketetapan tertentu, yang disepakati bersama,
d. Kerja sama tradisional, yaitu kerja sama sebagian atau unsur-unsur tertentu dari sistem sosial

Akomodasi (accommodation)

Akomodasi adalah usaha-usaha manusia untuk meredakan suatu pertentangan.
Akomodasi dilakukan dengan tujuan tercapainya kestabilan dan keharmonisan dalam kehidupan. Akomodasi sebenarnya merupakan suatu cara untuk menyelesaikan pertentangan tanpa menghancurkan pihak lawan sehingga lawan tidak kehilangan kepribadiannya. Artinya, akomodasi merupakan bentuk penyelesaian tanpa mengorbankan salah satu pihak. Adakalanya, pertentangan yang terjadi sulit diatasi sehingga membutuhkan pihak ketiga sebagai perantara.
Contoh : perkelahian antara dua orang siswa di sekolah. Guru dapat menjadi perantara untuk mendamaikan kedua siswa setelah guru mempelajari penyebab terjadinya perkelahian.

A. Bentuk-bentuk akomodasi

a) Coercion, adalah suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan oleh karena adanya paksaan. Coercion merupakan bentuk akomodasi, dimana salah satu pihak berada dalam keadaan yang lemah bila dibandingkan dengan pihak lawan. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara fisik (langsung), maupun psikologis (tidak langsung). 
Contoh : Misalkan konflik antara masyarakat atas dan bawah yang saling bertikai dan pada akhirnya segerombolan masyarakat lain berusaha untuk melakukan tindakan anarkhis di antara salah satu anggota masyarakat tersebut misalnya dengan cara memukuli salah satu anggota masyarakatnya
b) Compromise, adalah suatu bentuk akomodasi dimana pihak pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutannya, agar tercapai suatu penyelesaian terhadap perselisihan yang ada. Sikap dasar untuk dapat melaksanakan compromise adalah bahwa salah satu
pihak bersedia untuk merasakan dan memahami keadaan pihak lainnya dan begitu pula sebaliknya. Contoh : Misalkan, Pedagang mie ayam melakukan protes terhadap pedagang gado-gado bahwa penghasilan yang di dapat oleh pedagang gado-gado lebih banyak dari pada pedagang mie ayam. Di karenakan yang paling laku terjual adalah pedagang gado-gado. Sehingga, pedagang mie ayam tidak setuju melihat hal itu, kemudian kedua pedagang tersebut saling marah-marahan dalam berbicara. Pada akhirnya, salah satu warga yang sedang membeli, melakukan persetujuan diantara mereka dengan cara damai untuk menyelesaikan masalah tersebut dan berusaha untuk saling mengurangi tuntutannya diantara mereka berdua.
c) Arbitration, merupakan suatu cara untuk mencapai compromise apabila pihak-pihak yang berhadapan tidak sanggup mencapainya sendiri. Pertentangan diselesaikan oleh pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak atau oleh suatu badan
yang berkedudukan lebih tinggi dari pihak-pihak bertentangan.
d) Mediation hampir menyerupai arbitration. Pada mediation diundanglah pihak ketiga yang netral dalam soal perselisihan yang ada. Tugas pihak ketiga tersebut adalah mengusahakan suatu penyelesaian secara damai. Kedudukan pihak ketiga hanyalah sebagai penasihat belaka, dia tidak berwenang untuk memberi keputusan-keputusan penyelesaian perselisihan tersebut.
e) Conciliation, adalah suatu usaha untuk mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak-pihak yang berselisih demi tercapainya suatu persetujuan bersama. Conciliation bersifat lebih lunak daripada coercion dan membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang bersangkutan untuk mengadakan asimilasi.
f) Toleration, juga sering disebut sebagai tolerant-participation. Ini merupakan suatu bentuk akomodasi tanpa persetujuan yang formal bentuknya. Kadang-kadang toleration timbul secara tidak sadar dan tanpa direncanakan, ini disebabkan karena adanya watak orang perorangan atau kelompok-kelompok manusia untuk sedapat mungkin menghindarkan diri dari suatu perselisihan. Contoh : Pekerja kantoran selama ini telah berteman baik dengan seorang yang beragama Islam. Pada suatu saat ia di PHK dan terpaksa mencari pekerjaan baru. Setelah ia mendapatkan pekerjaan baru tersebut, tak lama ia saling akrab dan sudah mulai terbiasa berinterkasi dengan teman-teman barunya. Pada suatu ketika ia mendapatkan teman dekat, lama kelamaan mereka menjadi bersahabat. Pada saat hari raya Natal ia berjalan-jalan dengan keluarga di pagi hari, tak lama diperjalanan ia melihat sahabatnya itu ingin memasuki gereja. Ia mulai tau bahwa sahabatnya bergama non muslim yaitu beragama Kristen. Disitu ia mempertemukan sahabatnya dan saling menyapa. Itulah yang disebut toleransi, jadi kita harus menghargai perbedaan dalam masyarakat. Kita boleh bergaul antara berbeda agama tetapi, kita tidak boleh ikut campur dalam urusan agama karena hukumnya musyrik.
g) Stalemate, merupakan suatu akomodasi, dimana pihak-pihak yang bertentangan karena mempunyai kekuatan yang seimbang berhenti pada suatu titik tertentu dalam melakukan pertentangannya. Hal ini disebabkan oleh karena kedua belah pihak sudah tidak ada kemungkinan lagi baik untuk maju maupun untuk mundur.
h) Adjudication, yaitu penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan. 
Contoh : Misalkan, Pak Ahmad dan Pak Ridwan sedang berbincang - bincang tentang masalah pekerjaan yang sedang dijalaninya. Kemudian, telah terjadi tidak persetujuan antara Pak Ahmad dan Pak Ridwan dalam bertutur kata, sehingga timbul lah konflik  maka mereka berdua memutuskan untuk meredakan konflik tersebut di pengadilan

0 Response to "Bentuk-Bentuk Proses Sosial yang Bersifat Asosiatif #Sosiologi_Pertanian"

Post a Comment

My Blog List

My Blog List